Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan
rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan
kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU
per anggota adalah:
SHU per
anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa =
Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU
Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU
Usaha ADI = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU
Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU
Modal ADI = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58
Dengan
demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620
+ Rp55.580 = Rp187.200
Sumber
:exoticpurple.wordpress.com/.../cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha
1. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian
Manajemen
Pengertian Manajemen -
Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika
kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Menurut Horold Koontz dan Cyril
O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul
Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret
Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G
Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan
saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c.
Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
Planning (Perencanaan)
Organizing
(Pengorganisasian)
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat
Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah
menetapkan
AD/ART
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
Memilih, mengangkat, memberhantikan
pengurus dan pengawas.
RGBPK dan RAPBK
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas.
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA
untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam
kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
keputusan RAT.
Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
proker Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan
Pertanggungjawaban
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
Inventaris.
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan
RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam
dan diluar koperasi.
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum
atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan
anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala
upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
4. Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban
dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
Pengawas koperasi meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan
orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah
mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan
mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan
dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas
manajer
Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian
dan pelaporan
Manajer harus dapat menciptakan kondisi
yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
Harus berusaha agar para bawahannya
bersedia memikul tanggung jawab.
Harus membina bawahannya agar dapat bekerja
secara efektif dan efisien.Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental
manajemen dengan baik. Manajer harus
mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional,
manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah,
dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana
jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen
lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen
operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin
dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi.
Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area,
manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di
antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen
puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer,
bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief
Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial
Officer).
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang
lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c.
Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu
manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di
tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga
kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan
kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran
sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah
peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar
informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran
pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah
masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan manajer
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer
tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep,
ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep
tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk
mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu
rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan
atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan
keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Keterampilan berhubungan dengan orang lain
(humanity skill)
Selain
kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan
berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut
juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu
diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi
yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai
dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan
berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun
bawah.
Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan
ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah.
Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu,
misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi,
akuntansi dan lain-lain.
Selain
tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan
dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
A)
Keterampilan manajemen waktu
Merupakan
keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan
waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew
Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji
$2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per
minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah
$800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap
menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu
saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu
yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti
membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
B)
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan
kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam
memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi
seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin
mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer
harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil
untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif
yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir,
manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta
mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini
dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
c.
Cooperative Combine
·
System sosio teknis pada substansinyaSistem terbuka pada lingkungannya,
systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
·
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapanga
lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian,
serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
· The Businnes function Communication System
(BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC).
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi
serta sudut pandang anggota. Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin
tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan
target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh
sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/11/14/rapat-anggota-koperasi/